Selasa, 07 April 2015

Diplomasi Australia dalam upaya membebaskan Duo Bali Nine dari Hukuman Mati di Indonesia


Oleh : Bintar Mupiza

Hubungan antara Australia dan Indonesia akhir-akhir ini mulai tidak stabil. Hal itu dikarenakan sikap Indonesia yang menolak untuk memberi pengampunan terhadap dua warga negara Australia yang terancam hukuman mati di Indonesia. Dua warga negara Australia tersebut adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka berdua merupakan anggota jaringan Bali Nine, sebuah kelompok kriminal yang berusaha menyelundupkan Narkoba dari Indonesia menuju Australia. 

            Jaringan Bali Nine ditangkap pada 17 April 2005 di Provinsi Bali. Kemudian Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar Bali memvonis keduanya dengan hukuman mati. Namun tidak serta merta kedua anggota Bali Nine menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Pada tanggal 26 April 2006, keduanya mengajukan banding Mahkamah Agung tetapi vonis yang dijatuhkan masih sama dengan keputusan sebelumnya.

Segala cara hukum sudah ditempuh oleh pihak kuasa hukum duo Bali Nine untuk mengagalkan vonis pengadilan, dengan upaya terakhir yaitu mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Namun lagi-lagi upaya ini tidak membuahkan hasil bagi pembebasan keduanya dari hukuman mati.  Langkah selanjutnya yang ditempuh untuk membebaskan dua anggota Bali Nine ini ialah dengan diplomasi antara dua negara, yaitu antar negara asal Bali Nine Australia dan negara dimana Dua Bali Nine akan dieksekusi, Indonesia. 

Pemerintah Australia dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Tony Abott melakukan berbagai cara untuk berdiplomasi dengan Indonesia guna membebaskan Dua anggota Bali Nine. Langkah pertama yang dilakukan Australia adalah pendekatan antar kepala negara. Dalam upaya pembebasan dua warga negaranya, Perdana Menteri Tony Abott menelpon secara langsung kepada Presiden Jokowi untuk meminta agar Indonesia mengampuni dua warga negaranya. Hal itu diikuti oleh Menlu Australia, Julia Bishop yang juga menelpon menteri luar negeri Indonesia, Retno Marsudi. Namun upaya ini gagal karena Jokowi secara tegas menolak pengampunan terhadap keduanya.

            Langkah kedua, Australia mengancam akan memboikot salah satu tempat wisata terindah di Indonesia yaitu Bali. Bahkan pemerintah Australia sudah menkampanyekan boikot terhadap Bali di Media Sosial Twitter jika Indonesia tidak mengampuni kedua terpidana. Tetapi hal ini tidak berhasil, karena mayoritas rakyat Australia tidak ingin bergabung dalam  boikot terhadap Bali. Setelah gagal menggunakan jurus Boikot Bali. 

            Kemudian pemerintah Austarlia menggunakan Langkah ketiga yaitu Meminta bantuan kepada PBB untuk menyerukan supaya pemerintah Indonesia menghentikan hukuman mati dan memberikan pengampunan dan hal ini disampaikan Sekjen PBB, Ban Ki-moon , dimana dia menghimbau agar pemerintah Indonesia menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Namun Indonesia membalas himbauan Sekjen PBB ini bahwa Indonesia tidak akan menghentikan hukuman mati. Karena hal tersebut merupakan wilayah kedaulatan hukum di Indonesia, dan Indonesia juga berasalan bahwa hukuman mati masih diterapkan beberapa negara di dunia termasuk Amerika Serikat. Dengan alasan ini, Indonesia bersikeras bahwa tetap akan melaksanakan hukuman mati.

            Setelah langkah Australia yang mengancam tidak dapat meluluhkan hukum di Indonesia, Pemerintah Australia menggunakan Langkah Keenam, yaitu dengan mengungkit kembali bantuan Tsunami yang di berikan oleh pemerintah Australia pada saat terjadi Tsunami di Aceh pada tahun 2004 lalu. Pemerintah Australia meminta, sebagai sahabat baik yang saling membantu. Sebaiknya Indonesia dapat membalas kebaikan Australia di masa lalu dengan memberi pengampunan terhadap dua anggota Bali Nine. Namun lagi-lagi, upaya Australia ini justru mempermalukan Australia sendiri. Karena rakyat Indonesia menganggap himbauan ini sebagai niat buruk Australia, dan kemudian munculah gerakan Koin untuk Australaia sebagai Sarkasme atas tindakan Tony Aboott.

            Langkah ketujuh Australia adalah dengan mengirimkan Grand Mufti Sunni of Australia ke Indonesia.  Australia menyadari bahwa salah satu alasan Jokowi bersikeras untuk melaksanakan hukuman mati adalah karena adanya dukungan dari Kyai NU dan Muhammadiyah. Sehingga Australia yang melihat kesempatan ini menggunakan Ulama Islam sebagai pendekatan diplomasi untuk menawar eksekusi mati terhadap Bali Nine. Tetapi upaya ini juga gagal, karena Grand Mufti Australia hanya diberi kesempatan untuk bertemu dengan menteri agama yang tidak memiliki kewenangan apapun terhadap keputusan eksekusi Bali Nine.

            Langkah kedelapan yang ditempuh Australia adalah dengan menawarkan Barter tahanan Indonesia di Australia yang akan ditukar dengan dua anggota Bali Nine untuk tidak dieksekusi mati di Indonesia. Tentu saja, hal ini ditolak oleh pemerintah Indonesia karena, tidak sedang dalam perang. Sehingga tukar tahanan sangat tidak tepat. Langkah kesepuluh yang dilakukan Australia adalah dengan memohon kepada Indonesia agar tidak mengeksekusi mati duo Bali Nine. Dan sebagai kompensasinya, Australia kan membiayai kebutuhan seumur hidup duo Bali Nine di Penjara. Dan Upaya terakhir ini juga ditolak oleh pemerintah Indonesia.

            Pemerintah Australia mengupayakan pembebasan terhadap anggota duo Bali Nine dengan pendekatan diplomasi yang bervariasi. Namun semua itu tidak dapat meluluhkan pemerintah Indonesia, yang berasalan bahwa Kedaulatan hukum di Indonesia tidak dapat di intervensi oleh negara lain. Dan sekarang dengan beberapa diplomasi tambahan seperti, akan mengancam membeberkan rahasia Jokowi di Pilpres 2014. Nampaknya membuat pemerintah Indonesia menunda eksekusi mati. Meskipun pemerintah membantah kabar ini. Dan untuk kepastian waktu eksekusi mati menunggu gugatan terakhir kuasa hukum Bali Nine terhadap Keputusan Jokowi yang menolak menerima Grasi tanpa mempelajari isi Grasi terlebih dahulu.

0 komentar:

Posting Komentar