Selasa, 17 Januari 2017

Korelasi Prinsip-Prinsip Diplomasi Islam Dalam Konteks Hubungan Internasional Kontemporer



 Oleh Bintar Mupiza
Jurusan Hubungan Internasional (kosentrasi Politik Islam di Asia Tenggara), Fakultas Psikologi dan Sosial Budayam Universitas Islam Indonesia



Credit : http://photos.state.gov/galleries/amgov/4110/cartoon_int_relations/02money1.jpg
Dalam sistem dunia modern, telah banyak nilai-nilai yang kemudian diadopsi sebagai landasan dasar interaksi negara-negara di dunia, yang mana nilai ini dianggap sebagai nilai universal. Nilai-nilai dalam dunia modern dewasa ini, banyak dipromosikan oleh negara-negara barat. Seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang mana banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai barat. Sebagai pihak yang mencetuskan terciptanya nilai-nilai tersebut, barat kerap memposisikan diri sebagai pihak yang paling benar. Seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat ketika melakukan operasi militer terhadap beberapa negara, seperti Irak dan Libya. Dimana menyebut operasi mliter ini sebagai upaya untuk menciptakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan. Ditengah kesombongan barat yang mengklaim diri sebagai pihak yang paling mengeri prinsip-prinsip universalisme. Barat juga kerap melihat pihak lain sebagai entittas yang tidak beradab. Disaat kesombongan barat ini, sebenarnya barat bukan merupakan satu-satunya pihak yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Islam sebagai agama yang kerap dipandang barat sebagai agama yang diasosiasikan dengan terorisme dan barbarisme, sebenarnya telah terlebih dahulu mengenalkan prinsip-prinsip kemanusiaan, jauh sebelum bangsa barat mengenal prinsip-prinsip ini. Dimana hal tersebut akan dijelaskan dalam beberapa poin berikut
Human Brotherhood
            Prinsip ini lebih menekankan pada rasa persaudaraan yang ada dimiliki oleh sesama manusia. Dalam hal ini Islam memandang bahwa semua manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai individu yang memiliki hal yang sama. Warna kulit, ras, etnis tidak menyebabkan satu manusia lebih mulia daripada manusia lain. Prinsip ini juga diterapkan ketika Rasulullah mengangkat Bilal bin Rabah sebagai muadzin pertama umat Islam, meskipun Bilal merupakan mantan budak berkulit hitam. Nabi Muhammad SAW juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara orang Arab dan Non Arab. Meskipun begitu, Islam juga menetapkan bahwa yang membedakan manusia satu dengan lainya adalah Iman dan takwa kepada Tuhan yang maha esa. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Islam telah mengajarkan perbedaan status sosial karena perbedaan kulit. Dimana hal ini disebut dengan rasisme. Islam telah mengajarkan untuk tidak mempraktekkan Rasisme sejak kelahiran Islam di Mekkah yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
            Dalam konteks kotemporer, dunia terutama negara-negara Barat sedang berusaha untuk memerangi rasisme. Di Amerika Serikat, sebagai negara yang mengklaim sebagai penegak HAM internasional, bahkan masih bingung mencari cara untuk mengatasi masalah rasisme. Begitupun banyak negara barat lainya, masih memiliki masalah yang sama yaitu rasisme. Oleh karena itu ada kampanye untuk mengkampanyekan penghilangan diskriminasi atas ras. Dimana dalam hal ini PBB menyelenggarakan sebuah konferensi dengan tajuk “The World Conference Against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia And Related Intolerance” di Durban, Afrika Selatan pada tahun 2001. Tentu saja dengan adanya konferensi ini telah menunjukkan bahwa dunia sedang menghadapi masalah berat, yang bernama rasisme. Di negara-negara Barat 1 abad lalu masih memandang rendah ras kulit hitam, Nabi Muhammad SAW dengan prinsip Islam telah memandang sama orang kulit hitam maupun orang Arab.
            Dengan begitu, maka dapat dipandang jelas bahwasanya, Islam telah mempromosikan kesetaraan hak manusia tidak memandang ras, etnis jauh sebelum bangsa barat mengenal dan menghormati nilai-nilai kesetaraan manusia. dalam konteks diplomasi, Islam memandang bahwa pihak yang bernegosiasi merupakan pihak yang tak perlu diremehkan hanya karena perbedaan kulit atas ras, melainkan murni dengan tujuan dakwah yang mana sesuai dengan prinsip kesetaraan.     
Honouring The Human Being And Preserving Human Rights
            Prinsip ini menekankan pada penghargaan Islam pada hak asasi manusia yang mana dilanggar martabatnya oleh kaum Jahiliyyah. Islam sendiri yang dibawa oleh Nabi Muhammad menghapuskan nilai-nilai yang melanggar hak dasar manusia. seperti ritual penguburan bayi wanita hidup-hidup oleh kaum Jahiliyyah,  mengenalkan sistem pembagian harta warisan, dimana wanita mendapat jatah warisan, melarang menjadikan wanita sebagai harta warisan dan melarang segala budaya Pagan yang merendahkan martabat wanita. Selain itu, Islam juga menghargai pemeluk agama lain, seperti ketika Nabi Muhammad SAW melindungi non muslim yang berada dalam naungan piagam Madinah. Tentu saja, hal semacam ini tidak ada di masa sebelum nabi, dimana kaum jahiliyyah menguasai tanah Arab.
            Dengan perlindungan terhadap hak-hak tersebut, maka sudah sepantasnya jika Islam disebut sebagai agama yang mendorong penghormatan terhadap hak hak asasi dasar manusia. dalam konteks modern, dunia juga sedang berusaha untuk melakukan emansipasi gender, dan penghapusan diskriminasi terhadap wanita. Selain itu hak-hak seperti kebebasan beragama juga menjadi isu penting yang dibahas dalam nilai-nilai dalam setiap perbincangan di PBB. Sehingga, jauh sebelum negara-negara barat memperbolehkan wanita untuk dapat bersekolah. Islam terlebih dahulu memberikan akses yang sama terhadap wanita untuk menuntut ilmu. Karena dalam Quran juga dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan laki-laki dan perempuan kecuali iman yang dimiliki. Tentu saja hal ini sangat revelan dengan isu kekinian dalam ilmu HI, dimana sebagian wanita menginginkan persamaan gender melalui feminism. Meskipun begitu, tetap terhdapat benteng pemisah antara nilai-nilai persamaan gender dalam Islam dan persamaan gender dalam budaya barat.

Comitment To The Rules of Ethnics And Morality
            Dalam hukum humaniter internasional, terdapat beberapa aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam berperang. Salah dua daripada banyak aturan tersebut adalah pertama memperlakukan tawanan dengan baik dan kedua tidak melakukan penyiksaan yang keterlaluan. Hukum ini muncul tidak lama setelah Eropa dilanda perang 30 tahun Katolik vs Protestan, yang kemudian di ikuti dengan kemunculan Nation State, perang dunia pertama, dan kedua. Yang kemudian hal ini mendorong bangsa barat untuk membuat peraturan yang mengatur bagaimana aturan dalam berperang.
            Pada prinsip Islam, sebenarnya sudah 1400 tahun lalu, Nabi Muhammad SAW memberikan rambu-rambu keteladanan dan aturan dalam berperang. Salah tiga daripada aturan tersebut adalah pertama, jangan mencincang dan bertindak berlebihan pada musuh, kedua, jangan bunuh anak-anak, orangtua dan wanita, ketiga jangan bunuh pendeta/rahib yang berada dalam kuil peribadatan. Tentu saja nilai-nilai ini dalam dunia kontemporer disetujui oleh semua pihak. Bahkan dapat dikatakan semua setuju dengan prinsip yang ada dalam Islam ini.


Justice and Equality in Rights and Duties
            Dalam Islam perlakuan terhadap muslim dan non muslim harus adil. Selama non muslim tidak menjadi musuh daripada umat Islam dan bersedia membayar pajak. Begitupun dengan perlindungan yang diberikan Islam kepada non muslim. Dalam Al-Quran dikatakan bahwasanya, apabila seorang manusia membunuh manusia lain bukan karena alasan yang dibenarkan maka seolah membunuh seluruh umat manusia. dalam perkataan yang ada dalam Quran tersebut tidak dikatan pemisahan antara muslim dan non muslim . Sehingga jelas bagaimana prinsip keadilan dalam Islam. Selain itu Islam juga berbicara tentang prinsip keadilan, dimana dalam Quran Allah berfirman, bahwa janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuat berlaku tidak adil, berlaku adil lah. Jelas hal ini mendukung bahwa prinsip Islam adalah keadilan baik kepada sesama muslim maupun kepada muslim dan bahkan kepada kaum yang dibenci.
            Dalam konteks kekinian, tentulah diketahui bahwa terdapat nilai-nilai kesetaraan yang dimandatkan kepada semua manusia di muka bumi. Dalam hal ini adalah kesetaaraan antara berbagai negara yang ada dalam PBB. Selain itu dalam konteks ASEAN, prinsip ini tentu saja sesuai mengingat terjadi kesetaraan yang ada diantara negara anggota. Lebih lanjut, dalam sister persidangan, hakim dituntut untuk berlaku adil, dan sebenarnya nilai tersebut sudah ada dalam Islam jauh sebelum pengaturan tersebut ada.

Mercy in Peace and War
            Prinsip ini lebih kepada manfaat Islam bagi dunia. Karena seperti yang diketahui bahwa Nabi Muhammad diutus oleh Allah SWT sebagai rahmat bagi alam semesta. Sehingga manfaat yang dibawa Islam tidak hanya dirasakan oleh Muslim saja melainkan juga non muslim. Dalam kondisi perang, koteks ini juga berlaku, dimana umat Islam diwajibkan untuk memberi pengampunan ketika pihak musuh sudah mau bertobat dan memeluk Islam. Hal ini dilakukan oleh Nabi Muhammad ketika menaklukan Mekkah. Dimana beliau memberi pengampunan kepada semua musuh-musuhnya di Mekkah.
            Konsep yang diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam konteks kekinian lebih dikenal dengan istilah Amnesty, yang mana hal ini banyak dipraktekkan oleh banyak pemimpin negara dari berbagai negara.

0 komentar:

Posting Komentar